Sosialisasi :
UU NO 22 Tahun 2009
Pasal 291 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak
mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah)
Sumber : Divisi Humas Polri
Regards : Admin Bambang
0 komentar:
Posting Komentar