Selamat datang

Senin, 29 September 2014

 16.55      No comments

Masalah pertanahan ini memang salah satu yang paling sering ditanyakan, baik di forum ini ataupun yang dikirimkan langsung  Gak heran sih, soalnya masalah pertanahan ini kan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

nah, dari sekian banyak permasalahan mengenai tanah, ini beberapa pembahasan yang perlu agan-aganwati tahu ya

1. Menjual Tanah Warisan
Spoiler for Menjual Tanah Warisan:
Ketika misalnya agan2 pengen jual tanah warisan nih, tapi sertipikatnya masih atas nama ortu agan. Sementara ortu agan dah meninggal dunia semua. Apakah sertipikatnya harus dibikin dulu atas nama para ahli waris ato bisa langsung dijual dan nanti dibaliknamakan ke nama pembeli?

Di salah satu artikel hukumonline, notaris Irma Devita, menyatakan bahwa ahli warisnya bisa langsung menjual tanpa harus dibaliknamain terlebih dulu gan.

Namun demikian, ada beberapa hal yg mesti dipenuhi terlebih dulu. Untuk lebih lengkapnya, simak artikel ini aja gan.
Langkah Aman Menjual Tanah Warisan


2. "BIaya Tambahan" Dari Perangkat Desa Dalam Jual-Beli Tanah
Spoiler for ‘Biaya tambahan’ dari perangkat desa dalam jual beli tanah:
Dalam jual beli tanah, pasti agan2 sering denger dong istilah pajak jual beli tanah. Nah, di beberapa tempat di daerah Jawa, ada ‘pajak’ tambahan yg dikenakan oleh perangkat desa yg biasa disebut dgn uang polorogo.

Bagi masyarakat di pedesaan, keberadaan uang polorogo ini seolah menjadi kewajiban yg makin menguatkan ‘keabsahan’ transaksi jual beli tanah.

Tapi bagaimana dari sudut pandang hukum? Apa sanksinya jika para pihak tdk membayar uang polorogo tsb? Simak artikel ini aja gan
Keberlakuan Polorogo terkait Jual Beli Tanah


3. Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Spoiler for Jual Beli Sebagian Tanah Hibah:
Ceritanya begini. Agan dan saudara agan punya sebidang tanah hibah dari orang tua. Sertipikat tanah itu atas nama agan dan saudara agan. Suatu saat, saudara agan pengen jual sebagian tanah yg jadi haknya itu dan kebetulan agan juga mau ngebelinya.

Langkah apa yg mesti agan lakuin? Apakah jual belinya sama seperti jual beli biasa?

Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yg dimiliki secara bersama2, pada dasarnya dpt dilakukan dgn tiga cara:
1. Jual beli dgn akta jual beli; atau
2. Akta pembagian hak bersama (APHB); atau
3. Hibah

Penjelasan detil dan cara penghitungan pajaknya baca langsung di sini aja gan 
Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah


4. Satu Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Beberapa Pemilik
Spoiler for Satu Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Beberapa Pemilik:
Misalnya Agan dan teman-teman ber-10 berencana membeli sebidang tanah secara patungan. Pertanyaan yang muncul: Apakah dimungkinkan untuk mencantumkan kepemilikan tanah tersebut di satu sertifikat atas nama 10 orang?

Jadi gini Gan, hak atas tanah bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain, demikian yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Ini berarti di dalam satu sertifikat bisa ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut, Gan. Terus, kepunyaan bersama itu nanti siapa yang pegang sertifikatnya? Masing-masing dapet satu atau hanya diterbitkan satu sertifikat?
Simak jawabannya di sini ya:
Satu Sertifikat Hak atas Tanah untuk Beberapa Pemilik


5. Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman
Spoiler for Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman:
Misalnya Agan membeli rumah orang lain yang masih dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank tapi tanpa diketahui bank. Nah, salah satu cara yang dilakukan itu oper kredit. Apa sih oper kredit itu? Oper Kredit adalah dimana pembeli bertindak selaku debitor pengganti atas penjual (debitor yang sebelumnya).

Kalau Agan bertindak selaku pembeli sebenarnya kedudukannya sudah relatif kuat tapi tidak sepenuhnya aman. Kuat karena yang menjual memang pemilik tanah dan bangunan. Kuat karena telah terjadi peralihan hak dengan cara yang dibenarkan oleh hukum pada saat ditandatanganinya akta-akta. Tidak aman karena tanpa sepengetahuan/tidak melibatkan bank. Oper kredit yang dilakukan oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dengan menyerahkan salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada bank. Jika tidak melaporkan ke bank, sampai kapanpun bank akan menggangap debitor mereka adalah si penjual, walaupun kenyataannya angsuran di bayar/dilunasi oleh pembeli.

Kenapa harus lapor ke bank? Klik penjelasan selengkapnya di artikel:
Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman


6. Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah
Spoiler for Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah:
Jika jual beli belum dilaksanakan, maka Agan bisa mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak Agan. Berdasarkan pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya. Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas.

Kalau tanahnya sudah bersertifikat, jika Agan tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya Agan Anda telah setuju untuk menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kelebihan tanah ini, coba Agan lihat kembali Akta Jual Beli (“AJB”). Gimana sih bunyi standar klausula dalam AJB itu? Simak:
Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?


7. Membeli Tanah di Kompleks Perumahan
Spoiler for Membeli Tanah di Kompleks Perumahan:
Dalam hal agan atau aganwati ingin membeli rumah di kompleks perumahan, tetapi agan bukan membeli langsung dari developer, melainkan dari penjual (pemilik rumah) yang telah membeli rumah itu sebelumnya dari developer, ada beberapa yang perlu agan ketahui.

Perlu agan ketahui, nama yang terdapat dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) bisa berbeda dengan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Yakni, pembangunan dilakukan dengan dasar IMB atas nama pembeli, namun sertifikat hak atas tanah masih atas nama developer. Hal ini karena; (i) hak atas tanah belum dipecahkan dari sertifikat induk, sehingga belum dialihkan kepada pembeli, atau (ii) sertifikat sudah dipecah dari sertifikat induk namun belum dialihkan ke atas nama pembeli.

Dalam hal status jual beli rumah antara developer dengan pemilik rumah (pihak yang akan menjual kepada agan) masih dalam dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”), maka jual beli dapat dilakukan melalui prosedur pengalihan PPJB dari penjual kepada agan. Untuk itu, agan perlu mempelajari mengenai prosedur pengalihan PPJB sebagaimana yang diatur dalam PPJB jual beli rumah tersebut.

Tapi, jika status jual beli rumah tersebut sudah sampai dengan tahap Akta Jual Beli (“AJB”), yang mana ternyata penjual telah menandatangani AJB dengan developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), maka jual beli antara agan dengan penjual hanya bisa dilakukan setelah sertifikat hak atas tanah atas rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama penjual.

Lebih lanjut silakan agan baca
Panduan Membeli Tanah di Kompleks Perumahan.


8. Pemecahan Sertifikat Tanah
Spoiler for Pemecahan Sertifikat Tanah:
Dalam hal agan membeli sebidang tanah dalam tanah induk, prosesnya pada dasarnya tidak rumit.

Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT. Perlu diketahuia bahwa pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan.

Pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka agan dengan pihak penjual dapat menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk keperluan pendaftarannya.

Lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan, silakan baca;
Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah


9. Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
Spoiler for Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah:
Pada dasarnya, mekanisme kapan pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam praktiknya, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas rumah maupun unit rumah susun yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal:
1. bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
2. pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
3. proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.

Penjelasan lebih lanjut, baca:
Aturan Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah


10. Pajak Jual Beli Tanah
Spoiler for Pajak Jual Beli Tanah:
Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:


“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”


Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selengkapnya, cekidot gan:
Pajak Jual Beli Tanah


11. Balik Nama Sertifikat
Spoiler for Balik Nama Sertifikat:
Untuk proses balik nama, lamanya waktu yang dibutuhkan bergantung pada kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumennya sudah lengkap, menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu yang dibutuhkan kira-kira 5 hari.

Selengkapnya, cekidot gan:
Balik Nama Sertifikat Tanah


12. Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Spoiler for Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris:
Seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Misalnya, jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

Dalam hal jual beli tanah tersebut tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya (karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut yaitu para ahli waris).

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Selengkapnya, cekidot gan
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris


Nah, itu gan pembahasan soal jual beli tanah.

kalau agan ada pengalaman soal jual beli, dan ada yang masih mau ditambahkan, silahkan di-share di mari


Sumber : kaskus dot com

Regards : Admin  Bambang

0 komentar:

Posting Komentar

Notice

DI Larang Keras Comment dengan Kata-Kata Kasar atau berbau Porno,Maka Kami akan menindak dengan Keras!

pasang iklan mu di sini

go to www.loogix.com

Translate

Like FanPage Kami

Popular Posts

Date And Time

Arsip dan Kumpulan Berita


101.Coming Soon!

100. 40 Tahun Bajaj Jakarta

99.Modus Penipuan Baru Transfer Via ATM/Internet Banking Tanpa Kita Sadari

98.7 Tipe Karyawan yang Dibenci Atasan.

97.Membuat Handphone Proyektor Biayanya bahkan hampir"GRATIS"

96.Software yang Wajib Kamu Pelajari Sebelum Masuk Dunia Kerja.

95. Genre Anime Berserta Penjelasanya

94. Lima Alasan Blackbox AirAsia QZ8501 Harus Ditemukan

93.Ini Karakter Yang Akan Muncul Di Stand By Me Doraemon

92.[Keren] Burung-Burung Ini Terbuat Dari Lego.

91.Tukang Kayu Peniru Buggati Asal Jawa Ini Ramai Di Beritakan.

90.[ IMUT + LUCU ] 25 Anime Tahun 90-an Terfavorit di hari minggu.


89.[UNIK] Yang Harus Diperhatikan Saa Naik Kereta Api di Jepang.

88. Pengendara Motor Yang Tak Menggunakan Helm SNI

87. Cara Sehat Menggemukan Badan

86.Penampakan Hewan Hewan Kecil Setelah Di Perbesar yang ada di sekitar Manusia

85.Cek Tagihan PLN ONLINE

84. 9 Komik Terbaik Indonesia

83.Foto Foto Yang Menggambarkan kalau Dunia Ini Penuh Sesak.

82.Proses Pembuatan Replika Makanan

81. Suka Dukanya Menjadi Seorang Penulis / Writer

80.7 Ilmuan Indonesia " Lebih Terkenal di luar negeri"

79.Transformer Indonesia

78.10 Janji Pada Diri Sendiri Yang Sepatutnya Kamu Tepati.

77.Google Juga Perkenalkan Nexus Player

76.Pernikahan : ini 6 Alasan Wanita Semakin Enggan Untuk Menikah

75.Pebesar Bisnis Dengan Kolaborasi.

74.Nikmati Tidur di Bantal Unik, Bisa Buat Kepalamu "Bergetar" #Lho

73. Surat Terbuka untuk Wanita yang kupanggil"IBU"

72.Masa Sekolah Dasar Tahun 90an.

71.Tempat Paling Enak Buat Naik Sepeda di Jakarta

70. 7 Alasan Seseorang Menjadi Penggemar Anime Cartoon.

69. Pepaya Dapat Membuat anda Lebih Cantik, ini Langkahnya !

68.Panduan Sederhana Tentang bagaimana Cara Merawat Batu Cincin/Permata.

67.Aribixs Ciptakan Android Sakti yang bisa Melengkung.

68.Pelemahan Rupiah Terburuk di Asia.


67.Ketentuanya jual-Beli Tanah.

66.Mencoba Bis Tingkat Wisata City Tour Jakarta ?

65. Tiket Elektronik ala TransJakarta Busway

64.Bisakah 5 Cara ini diterapkan di indonesia?

63.Suka Duka Menjadi Guru

62.Mencoba Commuter Line Transportasi Umum Indonesia ( Kereta Listrik ).

61. Cara Paling Oke Biar Motor Engga Kemalingan

60. 5 Manfaat Melepas Bra Saat Tidur

59.Project Ara HandPhone PhoneBlok From Motorolla Di awal Tahun 2015

58.Rupiah Bergerak pada Level Rp.11.693 Per Dollar AS

57. Masa Depan Menurut Anak-anak : Rusaknya Alam Kalimantan.

56.Stasiun Pengisian Gas Kini ada di waduk Pluit.

55.Penyebab Dan Cara mengatasi Rambut Rontok ?

54.Tips Memilih buah Segar Dan enak untuk di konsumsi ( 6Buah yang sehat da enak DiKonsumsi )

53.Ahok : Tahun Depan ,BBM Subsidi 'Hilang di jakarta'

52.Ketua MK ancam usir keluar saksi Prabowo-Hatta.

51.Kepala Bappenas sebut kualitas pendidikan anjlok.

50.Wagub : Siswa Tidak Wajib Pakai Pakaian Betawi

49.Pemakai Jilboobs seksi karena masih ingin di kagumi pria?

48.Uang NKRI Diluncurkan 17 Agustus 2014.

47.Mr.Prabowo Bilang Kampretkah ? saat Debat Capres 2014

46. 5 Kemiripan Koruptor Dengan Tikus

45.Jadwal SIM & STNK Keliling Sabtu, 17 Mei 2014

44.Prose Pembuatan Baru,Bagi STNK yang hilang.

43.Tips agar anda bertahan hidup di kota jakarta

42.5 Langkah Awal untuk Sukses dalam KKP

41.[Share] Unsealed Charm / Generator [RF-ONLINE]

40.Prediksi Soal dan Pembahasan SMA/SMK/MA B.Indonesia & Matematika UN 2014

39.Pelajar Jaman Sekarang April 2014

38.Pemprov DKI Kaji Ubah Jam Masuk Sekolah kurangi Kemacetan

37.Payudara yang sering di remas lebih sehat dari pada yg di angurin

36.Jawaban Lembaran Tugas LTM Metode Penelitian 3 sks

35.Mahasiswi Kedokteran Lelang Keperawanan di Internet

34.WASPADALAH !!! PENGAKUAN MENGEJUTKAN ALASAN KENAPA BANYAK PENGENDARA MOTOR TEWAS TERLINDAS MOBIL TRUCK MAUPUN BIS !!

33.Beberapa Hak Penumpang Jika Pesawat Delay

32."Cinta Berujung Maut" Ade Sara Meninggal dibunuh Pasangan

31.Solusi Gagal Login ( Delphine eror ) Di COBA Dulu Gan !

30.Berapakah Gaji DPR per-bulan nya ?

29.Akibat Pergaulan Bebas Anak SMA Nekat ABORSI

28.Kekejaman terhadap polisi [VIDEO]

27.Syarat Ketentuan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)

26.Permainan Jaman Dulu Tahun 90-2000 an

25.Tutorial cara memasang like button facebook di blog

24.Jangan sekali-kali klik gambar ini di Facebook!

26.
Farhat tak punya pilihan capres, ingin dia jadi presiden

25.
Mau Tahu Berapa Tarif Resmi Bikin SIM? Ini Harganya

24.
Cara membuat partisi hardisk di windows 7

23.Identitas Anak Warnet

22.Sale DVD Video's JKT48 Version Anime

21.Biodata Pemesanan

20.Kumpulan Lagu Barat Galau Sedih Dan Enak Di Dengar

19.10 hal yang seorang gadis lakukan di kereta yang membuat kalian jatuh cinta

18.Panduan Agar Makanan Tidak Terkontaminasi Tikus dan Kecoa

17.BlackBerry kini nomor tiga di Indonesia, dikalahkan bintang baru Smartfren Andromax

16Video HABIB Tampar Ustadz & Sebut BAPAK IBU nya ANJING !!

15.Aiyaaa! - JK feat. Jokowi, Abraham Samad, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo...

14.Tangga Semester Versi Perkuliahan

13.Wifi ID Hack

12.Umur Windows XP hanya tinggal 95 hari lagi

11.Fenomena `Cabe-cabean`, Ini 10 Kategori Gadis Cabe-cabean

10.Kontak Jodoh kamu di sini

9.Kalender UNIK pada Tahun 2014

8.Mereka Sedang Merekam apa?

7.Merasa kesepian? Mampir aja ke Taman Jomblo di Bandung

5.Diam-diam Pertamina naikkan harga gas elpiji 12 kg

4.10 Lagu Anak-anak Terpopuler Jaman Ane SD (Thn 90-an)

3.JAKARTA 600 Kg ranjau paku terjaring di kawasan Roxy

2.Pengertian Blogroll Dan Cara Memasang Blogroll Pada Blog

1.Dapatkah seorang wanita menceraikan suaminya karena suaminya adalah Wota?

Maintenance

Comming Soon....















Get this widget!




Beberapa Artikel