Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau akrab disebut dengan Surat
Kelakuan Baik sepertinya relatif telah menjadi persyaratan wajib untuk
berbagai keperluan, salah satunya untuk mencari pekerjaan, Surat ini
adalah bukti bahwa agan-agan semuanya sama sekali TIDAK PERNAH
terlibat dalam suatu tindakan kriminal hingga berurusan dengan pihak
kepolisian, jika tidak maka jangan harap bisa memiliki surat ini. Surat
ini sendiri diterbitkan oleh pihak Satuan Intelkam Kepolisian dan
memiliki masa berlaku selama 6 bulan (sumber: id.wiki*pedia.org) dan
selanjutnya dikenakan perpanjangan. Untuk mengurusnya terkadang masih
ada orang yang awam akan hal ini, tidak salah jika kita bertanya-tanya
kepada teman, saudara atau kerabat. Berikut akan TS ulas step by step dalam rangka membuat SKCKSurat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau akrab disebut dengan Surat
Kelakuan Baik sepertinya relatif telah menjadi persyaratan wajib untuk
berbagai keperluan, salah satunya untuk mencari pekerjaan, Surat ini
adalah bukti bahwa agan-agan semuanya sama sekali TIDAK PERNAH
terlibat dalam suatu tindakan kriminal hingga berurusan dengan pihak
kepolisian, jika tidak maka jangan harap bisa memiliki surat ini. Surat
ini sendiri diterbitkan oleh pihak Satuan Intelkam Kepolisian dan
memiliki masa berlaku selama 6 bulan (sumber: id.wiki*pedia.org) dan
selanjutnya dikenakan perpanjangan. Untuk mengurusnya terkadang masih
ada orang yang awam akan hal ini, tidak salah jika kita bertanya-tanya
kepada teman, saudara atau kerabat. Berikut akan TS ulas step by step dalam rangka membuat SKCK
Disini
agan minta "Surat Keterangan Bahwa agan Berkelakuan Baik" dan agan
bilang mau bikin SKCK. Hasilnya berupa Surat Pengantar bertandatangan RT
yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KELURAHAN
Quote:2. KEDUA
Spoiler for Kunjungi Kantor Kelurahan tempat agan tinggal:
Disini
agan minta tandatangannya Pak Lurah untuk surat yang agan dapat dari
Kepala Lingkungan, biasanya ane kena tarif Rp. 6000, yang selanjutnya
akan dibawa ke KANTOR KECAMATANQuote:3. KETIGA
Spoiler for Kunjungi Kantor Kecamatan tempat agan tinggal:
Disini agan minta tandatangannya kepada Kepala KAMTIBMAS untuk surat yang agan bawa tadi, yang selanjutnya akan dibawa ke POLSEKQuote:4. KEEMPAT
Spoiler for Kunjungi Kantor Kepolisian Sektor / POLSEK di tempat agan tinggal:
Disini
agan minta tandatangan atas nama KAPOLSEK untuk surat yang agan bawa
tadi, agan akan diberi surat REKOMENDASI yang selanjutnya akan dibawa ke
POLRESQuote:5. KELIMA
Spoiler for Bagi yang BELUM punya Kartu Rumus Sidik Jari:
Lokasi
: POLRES, Disini agan datang ke Unit Identifikasi, bilang aja mau
membuat Kartu Rumus Sidik Jari Untuk Keperluan misal : Melamar
Pekerjaaan. Disana pasti diminta Akta Kelahiran/Kartu Keluarga dan
Pasfoto, selanjutnya kesepuluh sidik jari tangan agan akan di-Rekam
dengan cap tinta, setelah selesai agan akan mendapatkan KARTU SIDIK JARI
yang harus agan jaga baik-baik agar tidak DISALAHGUNAKAN, silakan
FOTOKOPI sebanyak 3 Lembar dan ikuti langkah dibawah ini...
Spoiler for Bagi yang SUDAH punya Kartu Rumus Sidik Jari:
Silakan
bawa Fotokopian KARTU SIDIK JARI agan ke Bagian Satuan Intelkam dan
bilang aja mau buat SKCK, agan akan disuruh mengisi formulir data
personal agan dan selanjutnya lampirkan fotokopi KARTU SIDIK JARI dan
KTP, tunggu sebentar dan agan dipersilahkan crosscek data apakah sudah
sesuai (nama, alamat, tempat tgl lahir, peruntukan SKCK, dll). Setelah
semuanya OK maka SKCK agan akan dicetak. Selanjutnya silakan FOTOKOPI
SKCK tersebut, misal 10 Lembar untuk cadangan, dan Legalisir kembali ke
bagian Satuan Intelkam tadi.
0 komentar:
Posting Komentar